SELAMAT DATANG DI BLOG WARTA PENDIDIKAN TERDEPAN DALAM BERBAGI INFORMASI PENDIDIKAN

Isnin, 27 November 2017

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)

Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun. Dengan tujuan ini sekolah dapat disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) disusun sebagai pedoman kerja pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.

 Hasil gambar untuk rkjm

Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Sekolah yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu SD Negeri 1 Suangi perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya menusia maupun sumber daya yang lainnya. SD Negeri 1 Suangi memiliki siswa sebanyak 136 Siswa, guru sebanyak 11 guru, 1 Orang Tata Usaha/Operator Datadik, dan 1 Orang tenaga Perpustakaan, untuk itu dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang mendukung, sarana dan prasarana, dan  berada di lingkungan persekolah dengan masyarakat yang religius dan berbudaya.

Menghadapi kondisi tersebut SD Negeri 1 Suangi perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM ) bertujuan untuk tercapainya pelayanan pendidikan yang maksimal terhadap siswa dan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan visi misi yang digalakkan oleh satuan pendidikan.

Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penyusunan RKJM SD Negeri 1 Suangi:

1.             Undang-undang No. 20 tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.             Permendiknas No. 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang SI dan SKL
4.             Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
5.             Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6.             Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Kepala Sekolah
7.             Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah
8.             Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
9.             Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
10.          Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
11.          Permendiknas No. 20 Tahun 20007 tentang Standar Penilaian
Adapun Sekolah dasar Negeri 1 Suangi menyusun RKJM dengan tujuan untuk:

1.             Menjamin agar perubahan / tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
2.             Mendukung koordinasi antar personil sekolah.
3.             Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan.
4.             Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
5.             Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
6.             Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Kerangka pemikiran dari Rencana Kerja Menengah Sekolah adalah mengacu pada tujuan dari pendidikan nasional sesuai dengan bunyi pasal 3 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” . Kemudian diatur  lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan  yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan. 

Berdasarkan tujuan pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam 8 standar pendidikan yang dikaitkan kodisi riil sekolah yang terdiri dari kekuatan dan kelemahan maka dilakukanlah usaha minimal untuk mencapai SNP (Standar Nasional Pendidikan) atau bahkan dapat lebih yang selanjutnya dapat mengacu kepada sistem manajemen sekolah mencakup kurikulum yang mengadopsi manajemen sekolah dan pedoman KTSP.  Sudah barang tentu banyak hal yang belum terpenuhi yang merupakan suatu kodisi nyata saat ini yang harus segera dipenuhi untuk mencapai standar minimal yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP). Maka dari itu sekolah wajib melakukan perencanaan secara rinci dan terstruktur berdasarkan analisis dari fakta kelemahan dan kekuatan yang ada sehingga dapat digambarkan kondisi tantangan nyata yang selanjutnya dijawab dengan melakukan penyusunan dan pelaksanaan program-program strategis mulai dari saat ini dan seterusnya untuk mempercepat tercapainya tujuan yang telah ditentukan

Rencana Kerja Jangka Menengah ini disusun guna memenuhi delapan standard pendidikan wajib dilaksanakan di sekolah. Agar lebih efektifnya pelaksanaan delapan standard pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 1 Suangi maka dipandang perlu untuk menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah Tahun 2016 – 2020 dengan tujuan untuk memberikan arah pelaksanaan untuk terjaminnya mutu pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 1 Suangi. Adapun ruang lingkup RKJM terdiri dari : 
1.             Maksud dan tujuan
2.             Kerangka penyusunan
3.             Sistematika penulisan
4.             Kondisi umum SD Negeri 1 Suangi
5.             Rencana Strategis 
6.             Visi/Misi
7.             Tujuan Sekolah
8.             Sasaran
9.             Analisis Swot
10.          Alternatif pemecahan masalah
11.          Penyusunan program peningkatan mutu
12.          Jadwal kegiatan
13.          Kesimpulan dan saran


Jumaat, 24 November 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017

Latar Belakang

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini baik jalur pendidikan formal maupun non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu factor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. 

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 78 tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2017.
Tujuan, Sasaran dan Tema

Tujuan :

Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik professional dan bermartabat
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
Sasaran 

Semua pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pegawai di lingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Tema

Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 adalah “Membangun Pendidikan Karakter Melalui Keteladanan Guru.”
Upacara Bendera

Waktu dan Tempat Upacara

Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 November 2017 atau hari kerja setelahnya. Sedangkan waktunya adalah pukul 07.30- selesai (menyesuaikan kebiasaan setempat)
Ketentuan Upacara Bendera

Pada panduan ini diatur ketentuan upacara bendera pada Kantor Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pusat Kementrian Agama, Luar Negeri, Daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekolah/Madrasah. Akan tetapi pada tulisan ini kami akan sampaian ketentuan upacara bendera yang di laksanakan di sekolah/madrasah, yaitu antara lain :
Tempat upacara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
Pembina Upacara kepala sekolah
Waktu upacara pada jam masuk sekolah
Peserta upacara
- Para guru dan peserta didik
- Pegawai di lingkungan sekolah
Pakaian upacara
- Guru : seragam guru
- Siswa : seragam sekolah
- Tenaga kependidikan : Seragam Korpri
Susunan acara 

Pembina upacara memasuki lapangan upacara
Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara
Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina upacara
Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
Menyanyikan lagu “Hymne guru”
Amanat Pembina upacara (membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
Menyanyikan lagu “Terima Kasih Guruku”
Pembacaan do’a
Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara
Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
Upacara selesai, barisan dibubarkan
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dibebankan pada anggaran instansi masing-masing 
Lain-lain
Pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan hari Guru Nasional tahun 2017 ini lebih bersifat informative dan umum. Dalam rangka menyemarakkan dan memeriahkan hari Guru Nasional tahun 2017, unit kerja, Instansi / lembaga, organiasasi/asosiasi guru, serta masyarakat diperkenankan menyelenggarakan seminar, talkshow, ziarah ke makam pahlawan dan kegiatan lainnya yang bernuansa apresiasi terhadap guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan dukungan dana masing-masing instansi.

Selasa, 14 November 2017

Rilis Aplikasi e-Rapor SMP 2017

Rilis Aplikasi e-Rapor SMP 2017

Menindak lanjuti  Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada  tahun  2014 menunjukkan bahwa salah  satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah  merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan  menggunakan  berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Aplikasi E-Rapor SMP 2018 Telah Dirilis!!

Pendidikan indonesia, Proses  penilaian  hasil  belajar  peserta  didik,  baik  oleh  pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan  cepat  dilakukan  apabila  didukung  dengan  perangkat  aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal  tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan, mengembangkan  aplikasi  e- Rapor  utuk  SMP  yang  terintegrasi  dengan  Data  Pokok  Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan  Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan  melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

Aplikasi E-Rapor SMP 2018 Telah Dirilis!!

Direktorat  Pembinaan  Sekolah  Menengah  Pertama  secara  resmi telah  merilis  aplikasi  e-Rapor  utuk  SMP.  Kelebihan  Aplikasi  ini Selain  terintegrasi dengan Dapodik,Pendidikan indonesia Sekolah  juga dapat mencetak Leger dan Raport. Jika Anda menggunakan Aplikasi lain yang tidak resmi, bisa jadi harus mengulang pekerjaan

E-Rapor SMP  adalah  aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server. Sedangkan client (dalam  hal  ini  admin,  guru, wali  kelas,  dan  peserta  didik,kepala  sekolah dan  orang  tua)  dapat mengakses melalui  komputer  lain  yang  terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser.

Tugas  dan  Kewenangan  Admin Admin  adalah  orang  yang  ditunjuk  oleh kepala  sekolah  untuk  bertanggung  jawab  penuh  atas  kelancaran penggunaan  aplikasi  e-Rapor  serta  memiliki  hak  akses  dalam pengoperasian  e-Rapor.  Pada  hakikatnya  tugas  utama  admin  adalah mempersiapkan  data  referensi  baik  data  yang  diambil  dari  Dapodik maupun  data  Referensi  Lokal,  Sehingga  e-Rapor  dapat  digunakan sebagaimana  mestinya.  Mengingat  begitu  penting  dan  strategisnya kedudukan  admin  dalam  e-Rapor,  maka  diperlukan  seseorang  yang memiliki tanggung jawab, dedikasi serta integritas kepribadian yang sangat tinggi. Admin memiliki tugas sebagai berikut:

Melakukan instalasi e-Rapor ke dalam server.
Melakukan sinkronisasi data ke dapodik.
Mengedit profil sekolah.
Memberi hak akses kepada user dalam hal ini, guru mata pelajaran, wali kelas,  guru  Bimbingan  dan  Konseling  serta  peserta  didik,  kepala sekolah dan orang tua siswa.
Menyosialiasikan  e-Rapor,  membagikan  username  dan  password kepada yang bersangkutan.
Memetakan mata pelajaran
Menyesuaikan data muatan lokal
Menginput kriteria ketuntasan minimal (KKM) mata pelajaran.
Menginput interval predikat mata pelajaran.
Menginput data tanggal rapor. 
Mencetak rapor.
Mengirim nilai ke dapodik.
Melakukan backup dan restore data.
Menginput nilai US/USBN khusus untuk kelas IX
Untuk lebih jelasnya tentang Langkah atau Cara  Instalasi E-Rapor SMP tahun  2017  -  2018,  Cara  Login  sebagai  Admin,    Cara mengambil Data Dapodik pada E-Rapor SMP Tahun 2017 - 2018, Cara Mapping Mata Pelajaran, Cara Input KKM dan Cara Input Nilai Pada E-Rapor SMP Tahun 2017  - 2018, Mengirim Nilai Ke Dapodik  (Sinkronisasi) sampai cara Cetek Leger dan Cetak Rapor silahkan baca Panduan E-Rapor SMP Tahun 2017 - 2018, silahkan download pada link di bawah ini dan semoga bermanfaat.

Panduan E-Rapor SMP 2018 
Panduan Penilaian 

Isnin, 13 November 2017

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan



Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disingkat dengan KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. 
Pengembangan KTSP mengacu pada SI (standar isi) dan SKL (standar kompetensi lulusan) dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada Sl dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdiri dari:
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan Iingkungannya, Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwél Peserta didik memiliki posisi sentral untuk mongambangkan kompatansinya agar menjadi manusia yang bariman dan bartakwa kapada Tuhan Yang Maha Esa. barakhlak mulia, sahat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan Iingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Beragam dan Terpadu, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan, Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. 
Menyeluruh dan Berkesinambungan, substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
Belajar Sepanjang Hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsurunsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan Iingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. 
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal lka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Pedoman Evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan Formal dan Informal
Dalam dunia penddikan kita mengatuhi istilah kurikulum yang merupakan kitab penyelenggaraan yang menjadi pedoman sekolah dalam meningkatkan kualitas secara terencana dalam sebuah dokumen yang diebut dengan Kurikulum. Mari kita simak bersama apasih sesungguhnya yang dimaksud dengan penegmbangan kurikulum baik yang masih mentah dalam arti sesuai dengan standar isi dan berdasarkan pengembangan.

Pada kesempatan ini penulais mencoba untuk menulis sedikit informasi terkait dengan Pengembangan kurikulum yang merupakan kegiatan sistematis dan  terencana yang  terdiri atas  kegiatan pengembangan ide kurikulum,  dokumen kurikulum,  implementasi kurikulum,  dan evaluasi kurikulum.  Dari beberap dimensi tersebut  pengembangan kurikulum ini saling terkait dan merupakan satu kesatuan keseluruhan proses pengembangan.  Sebagai bagian dari pengembangan  kurikulum, evaluasi terhadaap kurikulum adalah kegiatan yang dilakukan dimulai dari ide atau gagasan kurikulum, pengembangan dokumen, implementasi, dan sampai kepada saat di  mana hasil kurikulum sudah memiliki dampak terhadap masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesesuaian ide dan desain untuk mengembangkan kualitas yang dirumuskan dalam SKL (Standar Kompetensi lulusan) kurikulum satuan pendidikan.

Selanjutnya evaluasi terhadap implementasi dilakukan untuk memberikan dampak terhadap pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan agar sesuai dengan apa yang telah dirancang dalam dokumen. Evaluasi terhadap hasil memberikan keputusan mengenai dampak terhadap individu warga  negara, masyarakat sekitar, dan bangsa pada umumnya. Evaluasi juga dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas kurikulum terhadap masyarakat dan bangsa. Evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum dilakukan terhadap  upaya mencari informasi dan memberikan pertimbangan berkenaan dengan keajekan  konsistensi  ide kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang diharapkan, dan keajekan desain kurikulum dengan model dan prinsip pengembangan kurikulum. Evaluasi terhadap ide kurikulum menentukan apakah filosofi, teori,  dan model yang akan dikembangkan telah mampu memenuhi fungsi  kurikulum dalam mempersiapkan generasi muda bangsa  untuk menjalani  kehidupan sebagai seorang individu dan  warga negara  di masa yang akan dating sebagaimana ditetapkan dalam SKL.

Adapun dasar kegiatan Evaluasi kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Kurikulum merupakan salah satu program pendidikan yang menjadi rujukan inti pelaksanaan sistem pendidikan nasional.  Sebagaimana tercantum  dalam Pasal 77Q ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa  evaluasi kurikulum  merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan  kurikulum  pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.

Selasa, 24 Oktober 2017

Angin Segar Guru Honorer jadi PNS





Selama memenuhi syarat, sangat memungkinkan bagi guru honorer untuk menjadi PNS. Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan guru yang akan pensiun mencapai 295 ribu orang lebih. Gelombang pensiun guru PNS dalam jumlah besar ini bakal terjadi dalam kurun 2017 – 2021. Kondisi ini menjadi peluang bagi tenaga honorer untuk naik status menjadi guru PNS. Untuk mencari solusi pengisian kekosongan guru PNS itu, Kemendikbud segera berkoordinasi lintas kementerian. Diantaranya dengan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenag. Kekosongan guru PNS itu tidak bisa diisi hanya dari rekrutmen guru garis depan (GGD). Teknis rekrutmen guru PNS belum bisa disampaikan. Sebab pembahasan lintas kementerian masih belum dilaksanakan. Namun, ada kesempatan bagi para guru honorer untuk menjadi PNS. Dengan catata guru honorer itu memenuhi syarat menjadi guru PNS. Di antaranya minimal berijazah S1 atau Diploma IV. "Syarat untuk jadi PNS itu sudah ditetapkan Kementerian PAN-RB. Bukan kewenangan Kemendikbud," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nurzaman yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (18/10/17).Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menjelaskan pemerintah pusat harus secepatnya membuat analisis kebutuhan riil guru di lapangan. Selama ini pemerintah menyebut rasio guru di Indonesia sudah ideal. Ternyata dalam menghitung rasio tersebut, juga diikutsertakan para guru honorer. Dia berharap untuk pengisian kekosongan guru PNS akibat pensiun itu memprioritaskan guru honorer. Sebab guru honorer banyak yang sudah puluhan tahun membantu pemerintah menambal kebutuhan guru di sekolah negeri. Guru honorer jangan seperti habis manis sepah dibuang. Data Pensiun Guru PNS 2018

(5 Pemprov dan 5 Pemkab/Pemkot Terbanyak)

1. Pemprov DKI Jakarta : 2.328 orang
2. Pemprov Jawa Barat : 874
3. Pemprov Jawa Timur : 817
4. Pemprov Jawa Tengah : 781
5. Pemprov Sulawesi Selatan : 525

1. Pemkot Palembang : 614 orang
2. Pemkab Malang : 612
3. Pemkot Bandung : 548
4. Pemkab Jember : 540
5. Pemkab Bandung : 537

Jumlah Guru PNS Pensiun 2017-2021

2017 : 38.829
2018 : 51.458
2019 : 62.759
2020 : 72.976
2021 : 69.757
Total : 295.779 orang

Isnin, 16 Oktober 2017

MODUL PEMBELAJARAN MATEMATIKA SD

Matematika merupakan ilmu universal yang mendasari perkembangan teknologi modern, mempunyai peranan penting dalam berbagai disiplin dan memajukan daya pikir manusia. Perkembangan pesat dibidang teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini dilandasi oleh perkembangan matemaika dibidang teori bilangan, aljabar, analisis, teori peluang dan matematika diskrit (Permendiknas, (2008:134)). Untuk mencipta teknologi di masa depan diperlukan penguasaan matematika sejak dini. Matematika  sekolah  merupakan  salah  satu  mata  pelajaran  yang  harus diajarkan dalam jenjang pendidikan dasar maupun dijenjang pendidikan menengah.  Matematika  sekolah tersebut  terdiri  atas  bagian-bagian matematika yang dipilih guna menumbuh kembangkan kemampuan- kemampuan dan membentuk pribadi peserta didik serta berpadu pada perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Mata pelajaran matematika di sekolah dasar merupakan salah satu program pembelajaran yang bertujuan untuk mempersiapkan siswa agar sanggup menghadapi perubahan keadaan di dalam kehidupan yang selalu berkembang, melalui  latihan  bertindak atas  dasar  pemikiran  secara  logis, rasional, kritis, cermat, jujur, dan efektif. Selain membina perubahan dan harapan kehidupan pada anak, juga mempersiapkan siswa agar menggunakan matematika dan pola fikir matematika dalam kehidupan sehari-hari dan dalam mempelajari berbagai ilmu pengetahuan.    




Pentingnya pembelajaran matematika disekolah dasar juga dituangkan dalam GBPP matematika SD, bahwa pengajaran matematika di SD dapat menumbuhkan dan mengembangkan keterampilan berhitung (Menggunakan Bilangan) sebagai alat dalam kehidupan sehari-hari. Metematika berfungsi untuk mengembangkan kemampuan menghitung, mengukur, menurunkan menggunakan rumus matematika sederhana yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Lampiran Permendiknas RI No. 22 (2006,  416) menyebutkan bahwa, dalam  setiap  kesempatan  pembelajaran  matematika  hendaknya dimulai  dengan  pengenalan masalah yang sesuai dengan situasi (contextual  problem).  Dengan mengajukan   masalah   kontekstual,   siswa secara   bertahap   dibimbing   untuk menguasai  konsep  matematika.  Untuk meningkatkan keefektifan pembelajaran, sekolah  diharapkan  menggunakan teknologi informasi   dan komunikasi seperti komputer, alat peraga, atau media lainnya. Sementara  itu, dalam  Permendiknas  RI  No.41 (2007: 6) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus    interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik   serta psikologis siswa. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pembelajaran matematika hendaknya dimulai dengan pengenalan masalah yang sesuai dengan situasi mengajar dan sekaligus melibatkan peran aktif siswa dalam proses pembelajarannya. 

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional dan menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif sesuai standar  nasional, Depdiknas melakukan pergeseran paradigma dalam proses pembelajaran, yaitu dari teacher active teaching menjadi student active learning. Maksudnya adalah perubahan orientasi pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher centered) menjadi pembelajaran yang berpusat pada    siswa  (student  centered).  Dalam pembelajaran  yang  berpusat pada siswa, guru diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator yang akan memfasilitasi  siswa  dalam belajar,  dan  siswa  sendirilah  yang  harus  aktif belajar dari berbagai sumber belajar. Dalam   standar   proses   dikemukakan   bahwa   pada   pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses  pembelajaran  untuk   mencapai kompetensi dasar,   proses   pembelajaran   harus   dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,  menantang,  dan  memotivasi  peserta  didik  untuk berpartisipasi     aktif.     Demikian juga proses     pembelajaran     harus memberikan ruang  yang    cukup    bagi    siswa    untuk    dapat    memberi prakarsa,   kreativitas,   dan kemandirian  sesuai  dengan  bakat,  minat  dan perkembangan  fisik  serta  psikologis siswa.  Hal  tersebut  dapat  terwujud, apabila  guru  dalam  pembelajarannya  dapat:  
(1) memberikan  kesempatan kepada  siswa  untuk  menjalin  kerjasama   yang  bermakna dengan  teman dan guru; 
(2) mendorong dan memicu siswa untuk mencaritemukan hal-hal yang baru dan inovatif, 
(3) memungkinkan siswa belajar dalam suasana tanpa tekanan,   bebas,   terlibat   secara   psikis   dan   fisik;   
(4)  menghadapkan  siswa  pada  masalah,    persoalan-persoalan   dilematis,    yang    jawabannya membutuhkan  kreativitas  dan    kemungkinan-kemungkinan    baru    sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif siswa; 
(5) mendorong dan memberi semangat    pada    siswa  untuk mencapai    prestasi,  berkompetisi,  berani mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri dengan materi pembelajaran; dan 
(6) menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan   mata   pelajaran,   yaitu   meliputi   proses   eksplorasi,   elaborasi,   dan konfirmasi. 

Eksplorasi   adalah   serangkaian   kegiatan   pembelajaran   yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mencaritemukan berbagai informasi,  pemecahan masalah,  dan  inovasi.  Elaborasi adalah serangkaian kegiatan  pembelajaran  yang  memungkinkan  siswa  mengekspresikan  dan mengaktualisasikan diri melalui berbagai kegiatan dan karya yang bermakna. Konfirmasi  adalah serangkaian  kegiatan  pembelajaran     yang   memberi kesempatan bagi siswa untuk dinilai, diberi penguatan dan diperbaiki secara terus-menerus. Sejalan dengan apa  yang telah dikemukakan di atas,  maka perlu kiranya bagi guru bagaimana     sebaiknya     mengatur     urutan     kegiatan pembelajarannya sehingga relevan   dengan   tujuan   pembelajaran, dan dikuasai  dengan  baik  oleh  siswa  yang diajarnya, serta kegiatan pembelajarannya kontekstual,   menarik,   bervariasi,  dan melibatkan peran aktif siswa. 

dalam modul ini dipaparkan cara pelaksanaan dan penerapan pembelajaran soal cerita operasi hitung campuran SD dan bisa menjadi referensi Bapak Ibu guru sehingga penerapan pembelajaran menjadi kontekstual,   menarik,   bervariasi,  dan melibatkan peran aktif siswa dalam proses pembelajaran matematika SD.

untuk mengunduh modul klik link di bawah ini..

2. Modul Pembelajaran KPK dan FPB
3. Pembelajaran Operasi Hitung Perkalian & Pembagian Pecahan SD
4. Pembelajaran Permasalahan-Jarak-waktu-kecepatan
5. Pembelajaran Pengukuran Luas Bangun Datar & Vol.Bangun Ruang di SD
6. Pembelajaran Perpangkatan dan Penarikan Akar Bilangan di SD
7. Pembelajaran Operasi Hitung Perkaliandan Pembagian Bilangan Cacah di SD
8. Strategi Pembelajaran Matematika SD 

Khamis, 5 Oktober 2017

PRANGKAT AKREDITASI 2017

Akreditasi   adalah  pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelaikan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelaikan.
hasil dari akreditasi adalah pengakuan terakreditasi atau tidak terakreditasi Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:

A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.

Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi, Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi, Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu, Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.

Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Sekolah
Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah. 
Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah. 
Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual. 
Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.

Kepala sekolah
Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun). 
Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah. 

Guru
Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.

Masyarakat (wali murid)
Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah. 
Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.

Dinas pendidikan
Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. 
Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.

Pemerintah
Bahan masukan untk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.  

adapun kelengkapan perangkat administrasi akreditasi yang harus disiapkan oleh sekolah adalah perangkat yang termuat 8 standar nasional pendidikan. bagi sekolah yang akan akreditasi pada tahun ini harus menyiapkan perangkat tersebut. 

di bawah ini kami akan share perangkat apa saja yang harus disiapkan untuk menghadapi akreditasi sekolah.

1. POS akreditasi 2017 unduh

2. perangkat akreditasi SD/MI 2017 unduh

3. Analisis perangkat akreditasi 2017 unduh



semoga bermanfaat...

Isnin, 2 Oktober 2017

NO UKG SEBAGAI ACUAN UNTUK MELIHAT INFO GTK DI SIM PKB

Warta Pendidikan -  Pada Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdapat perubahan yang cukup signifikan, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



dalam versi 2018 tersebut terdapat penambahan fitur salah satunya adalah pada sub menu nilai test. dimana dalam menu ini untuk mengakomodir nilai Uji Kompetensi Guru (UKG). Uji Kompetensi Guru adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Mulai tahun pelajaran 2017/2018 pengecekan Data guru atau SKTP sertifikasi guru hanya bisa diakses oleh guru yang sudah terdaftar dan bergabung dengan komunitas SIMPKB.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB.
Sementara itu, jika nilai UKG belum diketahui, sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).

bagi Bapak/Ibu Guru yang pernah mengikuti UKG harus mengentri no peserta UKG pada waktu mengikuti UKG ke dalam aplikasi Dapodik agar bisa mengecek data pada laman INFO GTK dan SIM PKB

semoga bermanfaat..

NISN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Warta Pendidikan - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh siswa di Indonesia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta dapat dimanfaatkan juga pada jenjang pendidikan tinggi. NiSN merupakan nomor pokok wajib yang harus dimiliki oleh peserta didik baik peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Dengan program NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami penggantian jenjang maupun jenis pendidikan. 1(satu) nomor akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya. Dengan NISN ini pula, maka perkembangan riwayat pendidikan para siswa dapat dengan mudah dipantau secara nasional, termasuk juga perubahan data yang terjadi, seperti proses mutasi, tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah. Dengan NISN maka program-program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional ataupun kegiatan berskala nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa dapat lebih terukur dan terjamin keakuratan datanya.
Mekanisme dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini adalah sebagai berikut :






Dalam hal pemenuhan akan kebutuhan NISN, jika dahulu dalam pengajuan NISN ini setiap sekolah harus mengirimkan datanya melalui online ke email PDSPK akan tetapi setelah lahirnya dapodik maka NISN akan langsung di insertkan ke masing-masing siswa melalui aplikasi dapodik. Jadi sekolah hanya tinggal menunggu nama-nama siswa yang belum memiliki NISN tersebut untuk di entrikan Nomor Induk Siswa Nasional itu yang akan di berikan pada awal bulan  Oktober ini. Jadi sebelum data NISN ini di terbitkan pihak sekolah harus melengkapi data-data siswa tersebut dahulu secara akurat dan benar. oleh karena itu perlu di periksa kembali kelengkapan dan kebenaran data siswa yang meliputi :
- Pastikan identitas siswa, sudah lengkap, benar, nama, tanggal lahir, nama orang tua harus sesuai dengan akta kelahiran
- Bagi siswa yang tidak memiliki NISN, pastikan di kosongkan isian NISN tersebut tidak boleh diisikan dengan nomor apapun.
- Bagi siswa yg sudah memiliki NISN pastikan sdh di inputkan dengan benar dan jangan sikosongkan.
- NISN hanya diterbitkan oleh PDSP kemdikbud, tidak ada lembaga/unit lain yg menerbitkan nomor administratif

adapun sekarang adalah bulan Oktober dimana setiap bulan tersebut PDSPK memperoses penomoran NISN pada peserta didik baru yang belum mempunyai NISN.
Sekolah diharapkan terus memantau dan mengecek peserta didik baru tersebut yang belum mempunyai NISN di laman vervalpd dan apabila sudah diberikan penomoran oleh PDSPK maka sekolah langsung bisa sinkron Dapodik agar NISN tersebut masuk kedalam lokal aplikasi.


semoga bermanfaat...

Jumaat, 29 September 2017

CONTOH JURNAL HARIAN KEPALA SEKOLAH

Berikut ini adalah contoh Format  jurnal kegiatan kepala sekolah terbaru.














Langsung saja download dan bagikan contoh jurnal kepala sekolah terbaru tersebut. 

Sekian postingan kali ini semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu guru. 
Untuk mendownloadnya silahkan ada pada link di bawah ini.